Senin, 19 Juli 2010

Fungsi dan Tugas Mapenda

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan pada madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum
  2. Perumusan standar nasional dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Agama pada madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum yang meliputi kurikulum, tenaga kependidikan, sarana, kelembagaan, dan ketatalaksanaan serta kesiswaan
  3. Pengendalian supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan pada madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum
  4. Pelaksanaan tata Usaha dan rumah tangga direktorat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar